Sponsored Link:
Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay
Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay |
Sesuai
dengan peraturan,sebelum satu usaha baik itu badan hukum (CV,PT,Koperasi) maupun
perorangan berjalan wajib mengurus izin gangguan (HO) di kantor dinas perizinan
dimana usaha akan di jalan kan.
Jika anda berada di
wilatyah Yogyakarta maka mengurus di dinas perizinan kota Yogyakarta,yang
berada di kompleks balai kota yogyakarta .atau jika anda berada di luar wilayah
yogya di instansi dinas terkait di mana anda berada
untuk menjalankan usaha,selain izin gangguan (HO) anda juga
diwajibkan memiliki izin operasional. Untuk pendirian usaha home stay, izin
operasional berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sebab home stay
termasuk usaha yang bergerak di bidang pariwisata.
Mengacu pada perda kota yogya no 2 tahun 2005 tentang izin
gangguan (HO) dan perda no 7 tahun 1999 tentang retribusi izin gangguan di
sebutkan.
persyaratan permohonan HO baru sebagai berikut:
1
foto
kopy KTP pemohon yang masih berlaku
2
foto
kopi IMBB atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum
memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil
3
gambar
denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha
4
kajian
lingkungan ,di kecualikan untuk jenis gangguan kecil
5
foto
kopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum
/badan usaha
6
surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa
apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi
7
fotokopi
bukti kepemilikan /sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku
dan sah
8
berkas
dimasukkan dalam stopmap /snelhelter kemudian datang ke dinzin
setelah selesai dengan izin gangguan selanjutnya anda mengurus
izin operasional berupa tanda daftar pariwisata TDUP. Surat izin operasional itu
berlaku selama lima tahun dan setelah habis masa berlakunya wajib daftar ulang.
persyaratan yang dibutuh
kan untuk mendapatkan TDUP sebagai berikut:
1
foto
kopi KTP yang berlaku
2
foto
kopi izin gangguan
3
foto
kopi akta pendirian perusahaan,kecuali bagi usaha perorangan
4
foto
kopi NPWP atau NPWPD
5
profil
perusahaan
6
surat
pernyataan tertulis dari perusahan penjamin bahwa data dan dokumen yang
diserahkan abash dan benar.
Biaya untuk
membuat izin HO: pemerintar mengatur biaya izin HO dalam peraturan daerah perda
no 7 tahun 1999 tentang retribusi izin gangguan (kota yogya).berapa besarnya
silahkan mendatangi dinas untuk mengetahui jenis usaha yang dimaksud
sumber ; kepala bidang pelayanan dinzin D.I.Y
Semoga bermanfaat Informasi Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay dari Ananlisa.blogspot.com, semoga bermanfaat.
Sponsored Link:
Tweet |