Sponsored Link:
CARA MENDAFTAR JADI
CALON JAMAAH HAJI
CARA MENDAFTAR JADI CALON JAMAAH HAJI |
Sebelum kami menyabutkan tata cara,syarat pendaftarn dan
prosedur menjadi calon jamaah haji, Kanwil Depag DIY perlu menyampai kan agar
calon jamaah haji jangan terbuai oleh janji janji oknum yang menjanjikan mampu memberangkatkan
jamaah haji dengan cepat
Sebab catatan Kanwil DIY ,jumlah kuota antrian keberangkatan
haji sudah sampai tahun 2024 (jika mendaftar tahun 2012) .sementara kuota jenis haji khusus diketahui
keberangkatan antri sampai dengan tahun 2016
Sesuai dengan tata cara pendaftaran haji kantor wilayah
departemen agama provinsi DIY ,tatacara
pendaftaran jamaah calon haji antara lain:
1
pendaftaran calon jamaah haji di lakukan di
kantor departemen agama kabupaten/kota sesuai dengan domosili
2
penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah haji
(BPIH) dengan system tabung an (setoran) terbuka sepanjang tahun dengan besar
tabungan Rp 20 juta di bank setoran BPIH
yang tersanbung siskohat dan akan mendapatkan nomor porsi
3
jumlah tabungan yang telah di peroleh porsi dinyatakan
sah telah di transfer kerekening
menteri agama telah melapor
pada kantor depag kab/kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran BPIH
4
penentuan keberangkatan pada tahun berjalan
mengacu pada kuota nasional dan porsi provinsi dan dialokasikan melalui
nkeputusan agama
5
besarnya BPIH setiap tahunnya ditetapkan dengan
peraturan presiden (perpres)
SYARAT PENDAFTARAN
- 1 beragama islam
- 2 memiliki ktp yang masih berlaku
- 3 sehat jasmani dan rohani
- 4 berdomisili di Indonesia
- 5 calon haji wanita harus menyebutkan mahram
- 6 mendaftar di kandepag kab/kota sesuai domisili/KTP
- 7 membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)
prosedur
- 1 calon jamaah haji dating kekantor depag kabupaten/kota sesuai domisili untuk mendaftar dengan mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH) di tandatangani oleh calon jamaah haji serta di sahkan oleh kepala depag atau pejabat yang di tunjuk dengan membawa melengkapi:
b.surat keterangan badan sehat asli dari
puskesmas setempat sebanyak 3 lembar
c.pas foto berwarna asli sesuai ketentuan
sebanyak 36 lembar terdiri dari ;3X4 sebanyak 33 lembar .4X6 sebanyak 3 lembar
calon jamaah haji membutuhkan tanda cap
jempol (sidik jari)pada seluruh SPPH
- 2 setelah mendaoatkan SPPh calon jamaah haji membayar setoran awal sebesar Rp 20 juta melalui Bank BOS BPIH dan akan mendapatkan tanda bukti sebanyak 5 lembar.semua harus di tempeli poto ,pada foto di tempeli dan dilegalisasi bak,kemudian setiap bukti setoran di lampiri foto kopi KTP
- 3 calon jamaah haji melaporkan kekantor Depag kab/kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran BPIH
- 4 untuk membuat paspor haji dapat dilaksanakan di kantor imigrasi serempat. Siapkan dokumen berupa
a..foto kopi KTP ,KK,foto kopi lembar bukti
lembar lunas
b..foto kopi akta kelahiran,surat kenal lahir
,surat nikah,ijazah.
Sumber ; Kasi
penyuluhan haji dan umrah Kantor wilayah
departemen agama Provinsi daerah istimewa Yogyakarta
Sekian Informasi CARA MENDAFTAR JADI CALON JAMAAH HAJI dari Ananlisa.blogspot.com, semoga bermanfaat. Amiin
Sponsored Link:
Tweet |