Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay

Sponsored Link:

Syarat-Syarat  Mendrikan Home Stay 
Syarat-Syarat  Mendrikan Home Stay
Syarat-Syarat  Mendrikan Home Stay 
 Sesuai dengan peraturan,sebelum satu usaha baik itu badan hukum (CV,PT,Koperasi) maupun perorangan berjalan wajib mengurus izin gangguan (HO) di kantor dinas perizinan dimana usaha akan di jalan kan.
Syarat-Syarat  Mendrikan Home Stay   Jika anda berada di wilatyah Yogyakarta maka mengurus di dinas perizinan kota Yogyakarta,yang berada di kompleks balai kota yogyakarta .atau jika anda berada di luar wilayah yogya di instansi dinas terkait di mana anda berada
untuk menjalankan usaha,selain izin gangguan (HO) anda juga diwajibkan memiliki izin operasional. Untuk pendirian usaha home stay, izin operasional berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sebab home stay termasuk usaha yang bergerak di bidang pariwisata.
Mengacu pada perda kota yogya no 2 tahun 2005 tentang izin gangguan (HO) dan perda no 7 tahun 1999 tentang retribusi izin gangguan di sebutkan.
persyaratan permohonan HO baru sebagai berikut:
1                    foto kopy KTP pemohon yang masih berlaku
2                    foto kopi IMBB atau surat pernyataan kesanggupan  untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil
3                    gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha
4                    kajian lingkungan ,di kecualikan untuk jenis gangguan kecil
5                    foto kopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum /badan usaha
6                    surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi
7                    fotokopi bukti kepemilikan /sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah
8                    berkas dimasukkan dalam stopmap /snelhelter kemudian datang ke dinzin
setelah selesai dengan izin gangguan selanjutnya anda mengurus izin operasional berupa tanda daftar pariwisata TDUP. Surat izin operasional itu berlaku selama lima tahun dan setelah habis masa berlakunya wajib daftar ulang.

  persyaratan yang dibutuh kan untuk mendapatkan TDUP sebagai berikut:
1                    foto kopi KTP yang berlaku
2                    foto kopi izin gangguan
3                    foto kopi akta pendirian perusahaan,kecuali bagi usaha perorangan
4                    foto kopi NPWP atau NPWPD
5                    profil perusahaan
6                    surat pernyataan tertulis dari perusahan penjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan abash dan benar.
Biaya untuk membuat izin HO: pemerintar mengatur biaya izin HO dalam peraturan daerah perda no 7 tahun 1999 tentang retribusi izin gangguan (kota yogya).berapa besarnya silahkan mendatangi dinas untuk mengetahui jenis usaha yang dimaksud

sumber ; kepala bidang pelayanan dinzin D.I.Y


Semoga bermanfaat Informasi Syarat-Syarat  Mendrikan Home Stay dari Ananlisa.blogspot.com, semoga bermanfaat.

Sponsored Link:
Judul: Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay Rating: 4.5 Ditulis Oleh

Artikel Terkait Syarat-Syarat Mendrikan Home Stay

Comments
0 Comments
 
Copyright © 2013. About - Disclaimer - Privacy Policy
Themes by Bamz