CARA MENDAFTAR JADI CALON JAMAAH HAJI

Sponsored Link:

CARA MENDAFTAR  JADI CALON JAMAAH HAJI

CARA MENDAFTAR  JADI CALON JAMAAH HAJI
CARA MENDAFTAR  JADI CALON JAMAAH HAJI

Sebelum kami menyabutkan tata cara,syarat pendaftarn dan prosedur menjadi calon jamaah haji, Kanwil Depag DIY perlu menyampai kan agar calon jamaah haji jangan terbuai oleh janji janji oknum yang menjanjikan mampu memberangkatkan jamaah haji dengan cepat
Sebab catatan Kanwil DIY ,jumlah kuota antrian keberangkatan haji sudah sampai tahun 2024 (jika mendaftar tahun 2012)  .sementara kuota jenis haji khusus diketahui keberangkatan antri sampai dengan tahun 2016
Sesuai dengan tata cara pendaftaran haji kantor wilayah departemen agama  provinsi DIY ,tatacara pendaftaran jamaah calon haji antara lain:
1                     pendaftaran calon jamaah haji di lakukan di kantor departemen agama kabupaten/kota sesuai dengan domosili
2                     penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan system tabung an (setoran) terbuka sepanjang tahun dengan besar tabungan Rp 20 juta di bank setoran  BPIH yang tersanbung siskohat dan akan mendapatkan nomor porsi
3                     jumlah tabungan yang telah di peroleh porsi dinyatakan sah telah  di transfer kerekening menteri  agama telah   melapor pada kantor depag kab/kota dengan menyerahkan tanda bukti  setoran BPIH
4                     penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu pada kuota nasional dan porsi provinsi dan dialokasikan melalui nkeputusan agama
5                     besarnya BPIH setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres)

SYARAT PENDAFTARAN
  • 1          beragama islam
  •          memiliki ktp yang masih berlaku
  •          sehat jasmani dan rohani
  •          berdomisili di Indonesia
  • 5          calon haji wanita harus menyebutkan mahram
  • 6          mendaftar di kandepag kab/kota sesuai domisili/KTP
  • 7          membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)


prosedur
  • 1         calon jamaah haji dating kekantor depag kabupaten/kota sesuai domisili untuk mendaftar dengan mengisi  surat pendaftaran pergi haji (SPPH) di tandatangani oleh calon jamaah haji serta di sahkan  oleh kepala depag atau pejabat yang di tunjuk dengan membawa melengkapi:

CARA MENDAFTAR  JADI CALON JAMAAH HAJI a.KTP asli yang masih berlaku dan foto kopi sebanyak 13 lembar
b.surat keterangan badan sehat asli dari puskesmas setempat sebanyak 3 lembar
c.pas foto berwarna asli sesuai ketentuan sebanyak 36 lembar terdiri dari ;3X4 sebanyak 33 lembar .4X6 sebanyak 3 lembar
calon jamaah haji membutuhkan tanda cap jempol (sidik jari)pada seluruh SPPH
  • 2         setelah mendaoatkan SPPh calon jamaah haji membayar setoran awal sebesar  Rp 20 juta melalui Bank BOS BPIH dan akan mendapatkan tanda bukti sebanyak 5 lembar.semua harus di tempeli poto ,pada foto di tempeli  dan dilegalisasi bak,kemudian setiap bukti setoran di lampiri foto kopi KTP
  • 3         calon jamaah haji melaporkan kekantor Depag kab/kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran BPIH
  • 4         untuk membuat paspor haji dapat dilaksanakan di kantor imigrasi serempat. Siapkan dokumen berupa

a..foto kopi KTP ,KK,foto kopi lembar bukti lembar lunas
b..foto kopi akta kelahiran,surat kenal lahir ,surat nikah,ijazah.

Sumber  ; Kasi penyuluhan haji dan umrah Kantor  wilayah departemen agama Provinsi daerah istimewa Yogyakarta

Sekian Informasi CARA MENDAFTAR  JADI CALON JAMAAH HAJI dari Ananlisa.blogspot.com, semoga bermanfaat. Amiin

Sponsored Link:
Judul: CARA MENDAFTAR JADI CALON JAMAAH HAJI Rating: 4.5 Ditulis Oleh

Artikel Terkait CARA MENDAFTAR JADI CALON JAMAAH HAJI

Comments
0 Comments
 
Copyright © 2013. About - Disclaimer - Privacy Policy
Themes by Bamz