Sponsored Link:
Cara Dan Syarat-Syarat Mengurus Jampersal - Masih di kategori Public Service Ananlisa.blogspot.com akan tulis tentang Cara Dan Syarat-Syarat Mengurus Jampersal. Jampersal adalah Jaminan Persalinan, siapa saja yang dapat memperoleh Jampersal? simak saja Cara Dan Syarat-SyaratMengurus Jampersal berikut ini.Cara Dan Syarat-Syarat Mengurus Jampersal
Cara Dan Syarat-Syarat Mengurus Jampersal |
Penerima Manfaat Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin dan bayinya.
Belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan dari pihak lain yang memiliki fungsi serupa. Siapkan syarat-syarat standart seperti:
Cara Dan Syarat-Syarat Mengurus Jampersal |
- Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika tidak memiliki KTP, lampirkan surat domisili dari RT dan Rw. Kemudian akan diurus oleh petugas di Puskesmas tempat Sobat mendaftar.
- Bawa Surat rujukan dari Puskesmas atau surat asli rujukan dari bidan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (DinKes) jika ingin menggunakan Jampersal di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Jampersal.
Nah Sobat, bagi Sobat yang belum memiliki segera mendaftar ke Instansi terkait. Semoaga bermanfaat.
Sponsored Link:
Tweet |